Isu Penahanan Ijazah Terbantahkan, Siswi F Akhirnya Terima Dokumen di SDN 37 Kabaro
![]() |
SOPPENG — Setelah sempat beredar isu penahanan ijazah, siswi berinisial F akhirnya menerima langsung dokumen kelulusannya di SDN 37 Kabaro, Kabupaten Soppeng, Sabtu (30/5/2026), setelah sebelumnya terkendala kesalahpahaman terkait sumbangan komite.
F datang ke sekolah didampingi orang tua dan keluarganya, lalu menerima ijazah asli beserta fotokopi yang telah dilegalisir oleh pihak sekolah.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah terima langsung ijazah saya di sekolah,” ujar F.
Ia mengakui keterlambatan pengambilan ijazah disebabkan kesalahpahaman. Dirinya mengira masih ada kewajiban membayar sumbangan komite sebesar Rp300 ribu, sehingga tidak segera datang ke sekolah.
“Ijazah saya sebenarnya sudah terbit sejak 2024, tapi saya kira harus bayar dulu. Ternyata sudah tidak ada pembayaran. Saya juga tidak baca pengumuman di grup karena waktu itu tidak punya HP,” ungkapnya.
F dan keluarga juga menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah sekaligus permohonan maaf atas kekeliruan tersebut.
“Saya berterima kasih kepada kepala sekolah dan guru-guru, serta mohon maaf atas kesalahpahaman ini,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala SDN 37 Kabaro, Muhammad Ali Ramli, S.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan penahanan ijazah siswa.
“Tidak ada penahanan ijazah. Ijazah sejak awal sudah tersedia di sekolah dan bisa diambil kapan saja oleh siswa tanpa syarat pembayaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sumbangan komite sebesar Rp300 ribu memang pernah disepakati pada 2023 melalui rapat bersama orang tua siswa. Namun setelah dirinya menjabat sebagai Plh. Kepala Sekolah, kebijakan tersebut dirapatkan kembali dan diputuskan untuk dihapus.
“Sejak 2024, sumbangan komite sudah kami tiadakan berdasarkan hasil rapat bersama pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa. Jadi tidak ada lagi kewajiban pembayaran dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya pihak sekolah telah menginformasikan kepada orang tua F. Pada 11 Desember 2024, orang tua F sempat menanyakan status ijazah, dan saat itu pihak sekolah telah menyampaikan bahwa ijazah sudah bisa diambil.
“Kami sudah sampaikan sejak saat itu bahwa ijazahnya bisa diambil dan dipersilakan datang ke sekolah. Namun baru hari ini yang bersangkutan datang mengambilnya,” ujarnya.
Menurutnya, pada hari yang sama juga terdapat beberapa siswa lain yang datang mengambil ijazah dengan alasan serupa, yakni mengira masih ada kewajiban pembayaran komite.
Penyerahan ijazah tersebut turut dihadiri oleh Syafri, S.Pd.SD (guru), H. Sukardi, S.Pd. (Ketua Komite), Muhammad Ali Ramli, S.Pd. (Plh. Kepala Sekolah), serta keluarga siswa, yakni Supriadi (orang tua F) dan Agustina.
Pihak sekolah berharap dengan penjelasan ini tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait isu penahanan ijazah, serta menegaskan bahwa seluruh siswa berhak mengambil ijazahnya tanpa pungutan. (Kontributor : Andi Jumawi)

