BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Akselerasi Reforma Agraria, Bupati Soppeng Desak Penyelesaian Lahan Eks-HGU dan Revisi RTRW

SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng bergerak cepat mengurai benang kusut persoalan pertanahan dan tata ruang. Bupati Soppeng memimpin langsung Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Kamis (21/5/2026).

Rapat strategis ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat fungsi GTRA dalam menata kembali aset penataan tanah sekaligus memetakan solusi atas sengketa lahan di Bumi Latemmamala. Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut konkret dari asistensi bersama Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 April lalu, guna memastikan tata kelola pertanahan bebas dari sumbatan regulasi dan potensi penyelewengan.

Dalam arahannya, Bupati Soppeng menekankan bahwa reforma agraria di tahun 2026 ini tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial di atas kertas. Landasan kebijakan ini harus diarahkan untuk menjawab tantangan riil di lapangan, terutama percepatan redistribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) demi mendukung ketahanan pangan daerah dan menyukseskan Program Strategis Nasional (PSN).

"Kita harus memastikan tanah-tanah terlantar atau yang masa haknya sudah habis dapat segera diredistribusikan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani lokal. Ini sejalan dengan pilar Asta Cita Presiden untuk memperkuat kemandirian pangan nasional dari tingkat daerah," tegas Bupati di hadapan peserta rapat.

Secara spesifik, rapat tersebut membedah status hukum dan pemanfaatan sejumlah kantong lahan kritis yang menjadi perhatian publik. Di antaranya adalah lahan milik PT Coppo Bina Atakka di Desa Sering, PT Sering Raya yang juga berada di Desa Sering, serta eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PTPN di Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja. Ketiga korporasi tersebut diketahui memiliki hak atas tanah yang telah berakhir, namun hingga kini proses perpanjangannya belum rampung, sehingga memicu ketidakpastian hukum di tingkat tapak.

Di samping sengkarut eks-HGU, GTRA Soppeng juga menaruh perhatian serius pada akselerasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng yang saat ini krusial karena telah memasuki tahap persetujuan substansi (Persub). Bupati menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Camat, Lurah, hingga Kepala Desa untuk mengawal ketat proses ini agar zonasi wilayah ke depan benar-benar berpihak pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Soppeng, para kepala OPD teknis, serta seluruh stakeholder wilayah. Di akhir arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas dedikasi tim GTRA Soppeng dan berharap koordinasi ini segera menelurkan skema tindakan konkret di lapangan dalam beberapa minggu ke depan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image