Diamankan Paminal Oknum Polisi Polda Sulteng Diduga Gelapkan Mobil dan Meninggalkan Tugas
![]() |
PALU - Briptu Yuli Setyabudi, seorang oknum personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil diamankan oleh Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng pada Selasa dini hari, 18 November 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah namanya mencuat dalam kasus dugaan penggelapan sejumlah unit mobil di Kota Palu, di samping statusnya sebagai personel yang meninggalkan tugas tanpa keterangan (disersi) selama tiga bulan.
Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan
Briptu Yuli Setyabudi ditangkap di Jalan Cut Nyak Dien, Palu, sekitar pukul 01.31 WITA. Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Markas Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Akreditor Subbidang Watpers Profesi (Wabprof) Bidpropam Polda Sulteng.
Sebagai bagian dari tahapan penegakan disiplin dan kode etik Polri, serta pembinaan internal, Briptu Yuli Setyabudi saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbidang Provos Bidpropam Polda Sulteng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa langkah cepat yang diambil oleh Propam adalah wujud konsistensi institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri.
“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Djoko, Selasa (18/11/2025).
Kombes Djoko juga menekankan komitmen Polda Sulteng dalam memperkuat kepercayaan masyarakat dengan bersikap tegas terhadap anggota yang melanggar.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan Polri di mata masyarakat,” pungkasnya.
#Tentang_sulbar

