Polda Sumut Ungkap Kasus Penipuan Seleksi CASIS Bintara Polri
![]() |
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penipuan seleksi penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang purnawirawan polisi.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PBN (52), seorang pensiunan Polri berpangkat Aipda, istrinya RN (32), serta SS (37). Mereka diduga menipu para korban dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari lima orang korban. Para korban tertarik mengikuti program bimbingan belajar (bimbel) ilegal yang ditawarkan para pelaku.
"Para korban dijanjikan bisa lolos seleksi Bintara Polri melalui jalur khusus. Namun, untuk itu mereka diminta menyerahkan uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 170 juta hingga Rp 400 juta," ujar Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Total kerugian yang dialami lima korban mencapai Rp 1,4 miliar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bimbingan belajar ilegal yang dijalankan para tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2014.
Meski menjanjikan kelulusan, kenyataannya sebagian besar peserta tidak lolos seleksi, bahkan hanya satu orang yang diterima — itupun diduga murni karena kemampuan pribadi, bukan bantuan para pelaku.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda Sumut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jalur khusus dalam proses seleksi anggota Polri. Polri menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
"Jangan mudah percaya dengan pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan uang. Jika ada yang menjanjikan, segera laporkan ke pihak berwajib," tegas Kombes Pol Sumaryono.
Sumber : Berita Muara Enim